Perlindungan dan pengamanan hutan dibutuhkan dengan tujuan mencegah dan meminimalkan kerusakan hutan serta menjaga hak negara atas hutan dan hasil hutan, dan memiliki nilai strategis dalam kehidupan masyarakat dan negara dimana fungsi hutan sebagai sumber daya alam hayati, penyangga kehidupan dan merupakan aset daerah yang mempunyai manfaat ekologis dan ekonomis.
Mengingat areal hutan yang sangat luas dengan tingkat kerawanan terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran/kejahatan terhadap hutan dan hasil hutan dalam bentuk penebangan/pencurian kayu, pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, penyelundupan kayu/hasil hutan lainnya, serta perambahan hutan sudah dalam taraf sangat memprihatinkan, maka perlu dilakukan penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan melalui berbagai pendekatan yang memadai dan efektif dalam menanggulangi pelanggaran/kejahatan di bidang kehutanan.
Untuk mengimplementasikan konsep di atas, Perlindungan dan Pengamanan Hutan perlu dilakukan dengan berbagai bentuk kegiatan, sebagai upaya menekan terjadinya praktek-praktek illegal logging dan Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Indonesia.
Beberapa kegiatan Perlindungan dan Pengamanan Hutan yang dapat dilakukan antara lain:
Operasi Intelegen Tindak Pidana Kehutanan
Operasi intelegen, dilaksanakan untuk pengumpulan bahan keterangan tentang tokoh-tokoh penggerak, pemodal atau aktor intelektual dari gangguan dan ancaman terhadap hutan. Output dari kegiatan ini adalah teridentifikasinya para pelaku illegal logging sehingga operasi pengamanan dan pengawasan hutan dan operasi gabungan dapat berjalan lebih efektif, efisian dan mendapatkan hasil karena pelaksanan operasi sudah mengetahui waktu, kekuatan personil yang diperlukan, sasaran/target serta dukungan dananya .
Operasi Pengamanan dan Pengawasan Hutan
Operasi pengamanan dan pengawasan hutan adalah kegiatan operasi pengamanan hutan. Out-put dari kegiatan ini adalah terciptanya kondisi hutan yang lestari dan untuk menekan terjadinya illegal logging.
Operasi Pengamanan Hutan Gabungan
Operasi Pengamanan Hutan Gabungan adalah kegiatan pengamanan hutan yang dilaksanakan bersama-sama instansi terkait dimana telah ditentukan waktu, kekuatan personil, sasaran/target serta dukungan danannya
Penguatan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Hutan
Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pengamanan hutan dalam rangka meningkatkan kinerja dan mobilitas aparat pengamanan hutan. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya kinerja aparat kehutanan dalam rangka memberantas illegal logging.
Rapat Koordinasi Pengamanan Hutan
Rapat koordinasi pengamanan hutan adalah rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menangani pengamanan hutan agar terciptanya adanya satu visi dalam penanganan operasi pengamanan hutan. Peserta rapat meliputi unsur kepolisian, kejaksaan, pemda, semua UPT kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah terciptanya satu visi dari instansi terkait dalam penanganan tindak pidana kehutanan.
Penyelesaian Kasus Hukum Pelanggaran/Kejahatan Kehutanan
Penyelenggaraan Dilkat PPNS Kehutanan Se Provinsi Sulawesi
bertujuan untuk menyiapkan tenaga PPNS kehutanan sehingga perkara tindak pidana kehutanan dapat langsung di tangani oleh penyidik dari Instansi kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sumber daya Polhut dalam hal penyelesaian hukum atas kasus tindak pidana di bidang kehutanan tersedianya tenaga PPNS Kehutanan di di Instansi kehutanan.
Penyidikan
Penyidikan adalah merupakan kegiatan dalam bentuk penangkapan tersangka, pemanggilan saksi dan tersangka, pemberian kesaksian perkara dan pemberian keterangan sebagai saksi ahli dalam proses perkara baik pidana maupun perdata, pemberkasan perkara tindak pidana di bidang kehutanan, serta gelar perkara atas kasus tersebut. Out put adanya penyelesaian hukum yang tepat terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang kehutanan.
Penanganan Barang Bukti
Penanganan Barang Bukti adalah merupakan kegiatan dalam bentuk pengangkutan, bongkar muat, pengamanan, penyimpanan pengukuran dan pengujian dan lelang barang bukti baik temuan, sitaan dan rampasan. Out put dari kegiatan tersebut agar barang bukti hasil operasi pengamanan dan pengawasan hutan dapat ditangani secara cepat agar barang bukti tidak mudah rusak sehingga barang bukti masih memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat memberikan pemasukan ke kas negara yang lebih besar pula.
Monitoring, Pendataan dan Evaluasi Penanganan Kasus Kehutanan
Monitoring, Pendataan dan Evaluasi Penanganan Kasus Kehutanan adalah merupakan kegiatan dalam bentuk pengumpulan data penanganan kasus tindak pidana di bidang kehutanan yang hasilnya akan dievaluasi untuk dapat menentukan strategi dalam memutuskan kebijakan pemberantasan illegal logging. Out put dari kegiatan ini adalah terkumpulnya data kasus tindak pidana di bidang kehutanan dan hasil evaluasi dari kasus-kasus tersebut.
Pengendalian Peredaran Hasil Hutan dan Penertiban Hasil Hutan illegal
Kegiatan berupa pemeriksaan dokumen angkutan hasil hutan dan pemeriksaan hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang yang sah. Output dari kegiatan ini adalah untuk mengendalikan peredaran hasil hutan edan untuk menertibkan hasil hutan yang illegal.
Penertiban/Penatausahaan Hasil Hutan
Kegiatan berupa pembinaan dan pemeriksaan administrasi dan fisik kepada para pengusaha yang bergerak dalam bidang kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah terciptanya dunia usaha yang mematuhi peraturan perundang undangan dibidang kehutanan.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan adalah merupakan kegiatan dalam bentuk penyebarluasan informasi dan data mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan kepada masyarakat yang berkepentingan dengan kehutanan. Out put dari kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadi perusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pelanggaran tindak pidana di bidang kehutanan baik terhadap hutan, hasil hutan dan peredarannya serta untuk menambah wawasan para pemangku bidang kehutanan mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembentukan Posko Siaga Kebakaran Hutan
Pembentukan Posko Siaga Kebakaran Hutan adalah merupakan kegiatan dalam bentuk pembentukan tim posko siaga kebakaran hutan. Output dari kegiatan ini adalah untuk dapat mengetahui secara dini daerah rawan kebakaran hutan dan cara penangulangan kebakaran hutan.
Pengadaan peralatan Kebakaran Hutan
Pengadaan Peralatan Kebakaran Hutan Hutan adalah merupakan kegiatan pengadaan peralatan kebakaran hutan, pembuatan pamflet dan papan pengumuman pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan. Output dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat yang tinggal disekitar wilayah hutan mengenai dampak dari kebakaran hutan.
Operasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan Untuk Masyarakat
Operasi pencegahan dimaksudkan untuk mendeteksi daerah rawan kebakaran hutan adalah merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi titik api (Hot Spot) dan penanggulangan kebakaran hutan apabila terjadi kebakaran hutan. Out put dari kegiatan ini adalah berupa data daerah rawan kebakaran hutan yang berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi daerah rawan kebakaran hutan sehingga penanggulangannya dapat diatasi dengan cepat dan penanggulangan kebakaran hutan di daerah yang terjadi kebakaran hutan.
Pelatihan Pencegahan dan pengendalian Kebakaran Hutan Untuk Masyarakat
Pelatihan pencegahan dan pengenadalian kebakaran hutan adalah merupakan kegiatan pemberian teori dan praktek kepada petugas posko siaga dan masyarakat yang tinggal disekitar hutan yang berupa upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan. Output dari kegiatan ini adalah tersedianya tenaga yang terampil dalam hal pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan memberikan pengetahuan dan wawasan dampak dari kebakaran hutan.
Identifikasi Potensi Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Wisata Alam dan Tanaman Serta Satwa Liar Oleh Masyarakat Pada Hutan Lindung
Kegiatan berupa pengumpulan potensi jasa lingkungan, wisata alam dan tanaman serta satwa liar yang dimanfaatkan oleh masyarakat pada hutan lindung. Output dari kegiatan ini adalah tersedianya data dalam rangka pengembangan potensi potensi hutan lindung dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan yang tinggal didalam dan disekitar hutan lindung.
Saya izin pakai/copas
Saya terkesan dengan tulisan ini
Dan saya sangat butuh untuk tugas
Saya juga kesengsem dengan tema dan juga kualitas tulisannya. Tulisan saya sepertinya sangat gersang, jadi agar hijau dan adem maka blog ini saya buatkan tautan (link)nya. Jadi kalaui kepanasan, tinggal ngumpet kesini. 😆 salam
🙂 Artikel yang sangat mantap. Salam hormat dan acungan dua jempol untuk Sdr Noer.
Bisa request artikel untuk hutan kota ndak? Sedih sekali rasanya melihat kebanyakan kota-kota di negeri ini nyaris tidak memberikan tempat untuk pohon dan satwa.
Salut buat penulis, menambah pengetahuan dan inspirasi khususnya bagi stakeholder kehutanan, ditunggu tulisan2 selanjutnya.
R