Implementasi Mekanisme FPIC dalam Program REDD+ di Sulawesi Tengah (2)

Implementasi Free Prior Informed Consent (FPIC) dalam program REDD+ di Sulawesi Tengah bertujuan untuk pemenuhan hak, dan menjamin bahwa pelaksanaan REDD+ memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat adat dan atau masyarakat lokal. Untuk menjamin dua hal ini, maka makna dari prinsip-prinsip FPIC sangat penting dipahami oleh (Pokja) Pokja REDD+ Sulawesi Tengah dan para fasilitator di lapangan, serta masyarakat adat dan atau masyarakat lokal yang wilayahnya menjadi target implementasi skema REDD+.

Prinsip FPIC adalah prinsip yang menegaskan adanya hak masyarakat adat dan atau masyarakat lokal untuk menentukan bentuk-bentuk kegiatan apa yang mereka inginkan pada wilayah mereka, secara lebih rinci dapat dirumuskan sebagai hak masyarakat adat dan atau masyarakat lokal untuk mendapatkan informasi (Informed) sebelum (Prior) sebuah program atau proyek pembangunan dilaksanakan dalam wilayah mereka, dan berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas tanpa tekanan (Free) menyatakan setuju (consent) atau menolak. Prinsip-prinsip ini adalah:

Free (Bebas)

  • Konsultasi/perundingan berlangsung pada tempat dan waktu yang disetujui bersama dan tanpa adanya aktor-aktor yang dianggap menekan oleh pihak mana pun;
  • Para pemrakarsa (pengembang) proyek secara tegas menyampaikan komitmen mereka untuk tidak melanjutkan proyek tanpa ada persetujuan pada semua tahapan dalam pengembangan dan pelaksanaan proyek REDD+ yang membutuhkan FPIC;
  • Para pemegang hak telah diberitahu akan hak mereka untuk mengatakan menolak jika dirasa merugikan mereka atau meminta tenggat waktu untuk merundingkan;
  • Para pemegang hak diberikan waktu yang cukup untuk mempertimbangkan informasi yang diperoleh, dan untuk melakukan proses-proses pengambilan keputusan yang disepakati secara teliti;
  • Fasilitator dari luar atau orang yang membantu pengembangan proyek dapat bekerja secara kompeten dan bersikap netral terhadap hasil-hasil proses persetujuan (mengakui kepentingan mereka, menyampaikan sumber pendanaan mereka, dll.);
  • Sebuah proses verifikasi independen akan membuktikan proses tersebut bebas dari pengaruh dan tekanan pelaksana projek;
  • Ketika perundingan mengalami kebuntuan, para pihak yang berunding bisa meminta bantuan pihak ketiga berupa nasihat hukum atau bantuan lainnya untuk mendapatkan sumber-sumber informasi tambahan, memediasi jalan keluar atau memperkuat posisi para pemegang hak; dan
  • Bila persetujuan tidak diberikan, masa waktu bagi pihak pengembang proyek untuk bisa mengajukan kembali ijin hendaknya disetujui bersama, begitu juga dengan syarat-syarat yang memungkinkan perubahan konsensus.

Prior (Didahulukan)

  • Persetujuan diupayakan sejak awal pada tahap identifikasi/pengembangan konsep proyek (Pra kondisi). Persetujuan dari masyarakat adat dan komunitas local hendaknya juga diupayakan ketika pemerintah, baik pusat maupun daerah, mengembangkan program REDD+; dan
  • Persetujuan diupayakan dan dipertahankan pada berbagai hal yang telah disetujui dalam proses pengembangan proyek REDD+ sebelum masuk pada tahap selanjutnya.

 Informed (Diinformasikan)

Siapa yang diinformasikan dan bagaimana?

  • Masyarakat luas (Pemerintahan kampung, Lembaga adat, Perempuan, Pemuda, dan kelompok-kelompok rentan lainnya) di informasikan tentang segala aspek dari pengembangan proyek;
  • Semua informasi tersedia dalam bahasa setempat dan disampaikan dalam sebuah cara yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran masyarakat (termasuk waktu, tempat, pendukung, dll.). Pertemuan antara pemrakarsa proyek dan masyarakat adat dan atau masyarakat local perlu disampaikan dalam bahasa sederhana dan jika memungkinkan memakai bahasa daerah;
  • Semua informasi disebarkan seluas mungkin oleh para pemrakarsa proyek kepada Masyarakat adat dan kelompok lain yang ada dikomunitas tersebut
  • Strategi penyebaran informasi harus memiliki sumber daya (keuangan, manusia dan waktu) yang cukup untuk memfasilitasi pemahaman yang tepat;
  • Pemahaman para pemilik hak tentang masalah-masalah teknis dari informasi dan kesepakatan yang dicapai mungkin perlu dikaji, dan bila perlu, diperkuat; dan
  • Efektivitas metode komunikasi perlu dikaji terus menerus, dan secara berkala diverifikasi secara independen.

 Memberi informasi tentang hak atas persetujuan:

  • Hak untuk menyatakan YA atau TIDAK (FPIC; kapan dan sampai pada tahap apa;) dan bagaimana (proses persetujuan yang disepakati yang diputuskan oleh masyarakat adat); disebarluaskan pada komunitas local;
  • Kemauan para pemrakarsa REDD+ untuk menghentikan kegiatan pada titik-titik tertentu sepanjang perjalanan proyek;
  • Harus ada pemberitahuan kepada publik tentang proses yang dipakai untuk memfasilitasi persetujuan serta rincian kesepakatan dengan cara-cara yang dapat diakses/dipahami masyarakat adat dan komunitas local (tertulis, audio, video, dll.); dan
  • Ada mekanisme pengaduan dan hak untuk mendapatkan bantuan hukum sehubungan dengan proses persetujuan bila dibutuhkan. Informasi tentang layanan hukum dan biaya yang harus ditanggung masyarakat adat dan komunitas local dalam penggunaan layanan hukum tersebut disediakan oleh para pemrakarsa proyek.

 Memberi informasi tentang proyek-proyek REDD+:

  • Adanya perlakuan yang berimbang atas dampak positif dan negatif yang mungkin muncul, seperti yang di identifikasi oleh kedua belah pihak, termasuk kerugian langsung dan potensi pendapatan yang hilang;
  • Usulan alternatif-alternatif proyek dan hasil yang mungkin muncul dari beberapa skenario yang dibuat;
  • Pemutakhiran informasi tentang hak-hak hukum masyarakat adat dan komunitas local dan pemrakarsa proyek yang berkaitan dengan aspek-aspek proyek yang diusulkan sesuai perkembangan proyek;
  • Keterlibatan para pemegang hak dalam semua tahap pengembangan proyek, terutama dalam Analisis Mengenai Dampak Sosial dan Lingkungan; dan
  • Partisipasi dalam pemantauan aspek-aspek pelaksanaan proyek untuk menyediakan informasi secara terus menerus (bukan pengumpulan data oleh konsultan semata).

Consent (Persetujuan)

Prinsip-prinsip Persetujuan meliputi:

  • Pertemuan dan konsultasi untuk menyampaikan informasi tidaklah sama dengan persetujuan. Bentuk-bentuk partisipasi tersebut hanyalah cara yang diperlukan untuk mencapai keputusan;
  • Berbagai tahapan peningkatan kapasitas akan diperlukan, tergantung pada proses pemberdayaan sebelumnya, untuk mengambil keputusan dengan konsekuensi yang begitu luas dan panjang bagi seluruh masyarakat;
  • Proses untuk sampai pada keputusan menerima atau menolak harus disetujui dan dipatuhi oleh masyarakat adat dan pemrakarsa proyek; dan
  • Para pemegang hak akan mengembangkan proses dan lembaga yang lebih mereka sukai untuk keputusan-keputusan REDD+. Namun, standar minimum bagi representasi minimum akan ditawarkan.

6 respons untuk ‘Implementasi Mekanisme FPIC dalam Program REDD+ di Sulawesi Tengah (2)

Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.