REDD+ Sebagai Mekanisme Dalam Mencegah Pemanasan Global

Saat ini di Indonesia diketahui telah terjadi kerusakan hutan hutan. Keruakan hutan ini disebabkan oleh kebakaran hutan, perubahan tata guna lahan, seperti perubahan hutan menjadi perkebunan perkebunan kelapa sawit, serta kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di masa lampau. Menurut mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, bahwa kerusakan hutan di Indonesia masih 40 persen dari total hutan yang ada. Dengan kerusakan hutan, proses penyerapan karbondioksida oleh tumbuhan tidak dapat optimal, sehingga akan mempercepat terjadinya pemanasan global.

Pemanasan global adalah peningkatan suhu rata-rata atmosfer di dekat permukaan bumi dan laut selama beberapa dekade terakhir dan proyeksi untuk beberapa waktu yang akan datang. Pemanasan global disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) akibat aktivitas manusia melalui efek rumah kaca.

Upaya pengurangan emisi karbon yang berkaitan dengan kerusakan hutan, memerlukan pendekatan konservasi yang baru dan lebih efektif. Salah satu pendekatan yang dimaksud adalah REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Degredation Plus). Ide ini berbeda dengan kegiatan konservasi hutan sebelumnya karena dikaitkan langsung dengan insentif finansial untuk konservasi yang bertujuan menyimpan karbon di hutan.

Gagasan utama REDD+ adalah aktivitas untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cara mengurangi laju deforestasi, mengurangi degradasi hutan, menjaga ketersedian karbon, dan meningkatkan stok karbon hutan tanpa menggangu target pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.

Bagi Indonesia, REDD+ memiliki arti penting mengingat Indonesia memiliki hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia. Selain itu, imbauan untuk bertukar pengalaman dari kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi emisi yang berasal dari deforestasi dan perusakan hutan tropis, pertama kali tertuang secara formal di “Bali Action Plan” yang dihasilkan pada UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) COP-13 yang diselenggarakan di Bali pada Tahun 2007. Oleh karena itu, Presiden SBY telah membuat komitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% dengan pendanaan dalam negeri, dan 41% dengan bantuan dari internasional pada tahun 2020, dari tingkat emisi BAU (Business As Usual atau kegiatan pembangunan tanpa pengurangan emisi). Dari penurunan emisi 26% dengan pendanaan dalam negeri di atas, sebanyak 14% berasal dari sektor kehutanan.

Mekanisme REDD+ dipakai untuk menggantikan mekanisme Protokol Kyoto (Clean Development Mechanism atau CDM) yang akan berakhir pada tahun 2012. Mekanisme REDD+ ini belum selesai dibahas di forum negosiasi tingkat internasional.

Pada tanggal 26 Mei 2010, sebagai perwujudan komitmen di atas, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Letter Of Intens (LOI) dengan Pemerintah Kerajaan Norwegia untuk mewujudkan upaya pengurangan emisi GRK dari penggundulan dan kerusakan hutan serta konservasi lahan gambut.

Pelaksanaan REDD+ diwadahi dalam lima bentuk kegiatan utama yaitu: mengurangi laju deforestasi, mengurangi degradasi hutan, menjaga ketersediaan karbon melalui konservasi hutan, menerapkan sustainable forest management, dan meningkatkan stock karbon hutan dengan project proponent bisa berasal dari pemerintah, sektor swasta, lembaga dan organisasi masyarakat adat atau lokal, NGO dan mitra pembangunan internasional.

REDD memiliki potensi untuk memberikan manfaat selain mengurangi emisi gas rumah kaca. Hal ini termasuk dampak positif terhadap keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan serta pengurangan kemiskinan dan penguatan hak-hak masyarakat adat. Dengan demikian, jika dirancang dengan baik dan benar, REDD dapat menghasilkan tiga keuntungan dari sisi iklim, keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan REDD+ akan sukses bilamana mendapat dukungan dan kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat adat dan masyarakat lokal yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.

7 respons untuk ‘REDD+ Sebagai Mekanisme Dalam Mencegah Pemanasan Global

Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.