Sebagai bagian penting dari penyiapan Program Reducing Emissions from Deforestation and Degredation, Carbon Stock Enhancement and Forest Conservation (REDD+), Panduan Pelaksanaan Free Prior and Informed Consent (FPIC) yang disusun oleh Kelompok Kerja REDD+ Sulawesi Tengah Bidang IV (Pokja IV) merupakan bagian penting dalam upaya membangun kapasitas masyarakat dalam mengimplementasikan REDD+. Saat ini, dalam rangkaian uji coba Panduan Pelaksanaan FPIC di tingkat lapangan, Pokja IV juga sedang menyiapkan kegiatan Training of Trainers bagi Fasilitator FPIC REDD+ Sulawesi Tengah, yang akan dilaksanakan di Sabang – Kecamatan Damsol – Kabupaten Donggala.
Training of Trainers ini dimaksudkan untuk melakukan transfer pengetahuan, wawasan dan kemampuan kepada fasilitator dalam melaksanakan FPIC di tingkat lapangan. Kegiatan ini, akan diawali dengan kegiatan sosialisasi program kehutanan, perubahan iklim, REDD+, FPIC, dan kesetaraan gender bagi pemangku kepentingan.
REDD+ adalah salah satu pendekatan konservasi untuk mengurangi emisi karbon yang berkaitan dengan kerusakan hutan. Ide ini berbeda dengan kegiatan konservasi hutan sebelumnya karena dikaitkan langsung dengan insentif finansial untuk konservasi yang bertujuan menyimpan karbon di hutan. Gagasan utama dari pendekatan ini adalah aktivitas untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cara mengurangi laju deforestasi, mengurangi degradasi hutan, menjaga ketersedian karbon, dan meningkatkan stok karbon hutan tanpa menggangu target pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.
Untuk memastikan program REDD+ menjamin pemenuhan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, maka FPIC atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) telah menjadi mandat kesepakatan internasional yang mewajibkan pelaksanaan program REDD+ memenuhi hak masyarakat adat dan atau masyarakat lokal. Dalam hal ini, masyarakat adat dan atau masyarakat lokal yang akan menerima dampak dari implementasi REDD+ diposisikan sebagai subjek utama dalam FPIC, terutama sekali yang kehidupannya tergantung pada sumberdaya hutan (forest dependent community).
FPIC adalah prinsip yang menegaskan adanya hak masyarakat adat dan atau masyarakat lokal untuk menentukan bentuk-bentuk kegiatan apa yang mereka inginkan pada wilayah mereka, secara lebih rinci dapat dirumuskan sebagai hak masyarakat adat dan atau masyarakat lokal untuk mendapatkan informasi (informed) sebelum (prior) sebuah program atau proyek pembangunan dilaksanakan dalam wilayah adat mereka, dan berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas tanpa tekanan (free) menyatakan setuju (consent) atau menolak. Dengan kata lain, sebuah hak masyarakat adat dan atau masyarakat lokal untuk memutuskan jenis kegiatan pembangunan macam apa yang mereka perbolehkan untuk berlangsung dalam wilayah adat mereka.
Disamping bertujuan untuk pemenuhan hak, FPIC merupakan salah satu alat untuk menjamin bahwa pelaksanaan REDD+ di Indonesia memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat adat dan atau masyarakat lokal. Namun demikian, berbagai resiko bagi masyarakat adat dan atau lokal dapat muncul. Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang dikuatirkan di atas, sangat penting prinsip FPIC disebarluaskan di masyarakat adat dan masyarakat lokal yang wilayahya menjadi target implementasi skema REDD+.
daerah mana yang dalam waktu dekat (2012) mo dihitung carbonnya- (yang ++)??
wah istilahnya teknis banget pak,baru tau ttg REDD+…salam, semoga sukses 🙂
Sukses jg untuk sampean mas arif…
Semoga program-pogramnya berjalan lancer ya, Pak..
Amin, mudah-mudahan mas…
siip deh 🙂
Siip jg 🙂 terimakasih ya…
berkunjung sore2 santai.. apa kabar pk noer 🙂
Kabar baik mas, Makasih atas kunjungannya…