Dalam konteks untuk memastikan landasan dan pemulihan hak-hak masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan Peratuan Gubernur Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan FPIC Pada REDD+ Provinsi sulawesi tengah, yang dikategorikan sebagai social safeguard. Pedoman FPIC ini disusun oleh Pokja REDD+ Provinsi Sulawesi Tengah yang beranggotakan para pihak, meliputi: unsur pemerintah, NGO, perguruan tinggi, swasta dan masyarakat adat. Dalam proses penyusunannya, Pokja juga telah melakukan Rintisan FPIC di 3 desa, agar Pedoman FPIC yang disusun sesuai dengan karakteristik masyarakat Sulawesi Tengah.
Elemen free (bebas), bermakna bahwa masyarakat bebas menyatakan pilihan mereka atas rencana Program REED+ tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Elemen prior (awal), bermakna bahwa perolehan persetujuan itu dilakukan sebelum program dilakukan setelah memahami informasi yang disampaikan. Elemen informed (terinformasikan), bermakna bahwa sebelum proses pemberian persetujuan, masyarakat harus benar-benar mendapat informasi yang utuh dalam bahasa dan bentuk yang mudah dimengerti oleh masyarakat. Elemen consent (persetujuan), bermakna bahwa suatu keputusan atau kesepakatan yang dicapai melalui sebuah proses terbuka dan bertahap yang menghargai hukum adat dan/atau lokal secara kolektif dengan segala otoritas yang dianut oleh mereka sendiri.
Sasaran FPIC adalah masyarakat adat dan atau masyarakat lokal yang akan menerima dampak dari implementasi REDD+. FPIC dilaksanakan secara bersama-sama antara masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal dengan pemrakarsa kegiatan, yang dapat berasal dari pemerintah; sektor swasta; LSM; serta mitra pembangunan internasional.
Silahkan klik untuk download Pergub Sulteng No. 37/2012 ttg FPIC REDD+
Segala kebijakan yang menyangkut hajat hidup mereka, mestinya melibatkan mereka dari awal perencanaan ya Pak Noer..