Ekosistem hutan mempunyai fungsi penting dalam mengatur ketersediaan sumber daya air yang dikenal sebagai fungsi hidrologis hutan. Fungsi hidrologis hutan ini antara lain dikarenakan hutan memiliki kemampuan besar dalam menyerap dan menyimpan air hujan. Proses ini bermula dari air hujan yang terperangkap oleh serasah yang banyak terdapat di permukaan tanah hutan, kemudian terserap oleh pori-pori tanah. Air yang terserap menjadi cadangan air tanah akan dialirkan sedikit-sedikit melalui mata air dan mengalir sebagai sungai. Dengan demikian sungai dan sumber air lainnya tidak akan kering walau di musim kemarau.
Sayangnya, aktivitas pemanfaatan hutan yang tidak terkendali menyebabkan hutan mengalami kerusakan. Pada kawasan yang rusak dan tidak berhutan, air hujan tidak terserap ke tanah melainkan akan langsung dialirkan di atas permukaan tanah, dan pada saat hujan lebat akan menggerus lapisan tanah yang subur, bahkan menyebabkan banjir dan longsor.

Dari beberapa pertemuan antara penulis dengan masyarakat desa di sekitar hutan, diperoleh gambaran bahwa berkurangnya sumber air telah menghawatirkan masyarakat di sekitar hutan yang selama ini memanfaatkan air dari kawasan dengan mengalirkan ke rumah sebagai sumber air bersih dan keperluan rumah tangga lainnya. Bahkan, beberapa desa masyarakatnya juga memanfaatkan aliran air untuk pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH). Kebutuhan air oleh masyarakat betul-betul bergantung pada keberadaan hutan di sekitarnya. Namun, suplay air dari kawasan hutan yang selama ini digunakan oleh masyarakat desa dirasakan mulai berkurang. Kondisi ini mengharuskan waktu pemakaian aliran air untuk air bersih dengan untuk pemakaian listerik dari PLTMH harus bergantian. Jika masyarakat menginginkan air bersih mengalir, maka aliran air untuk PLTMH harus ditutup. Begitupun jika masyarakat menginginkan penerangan listerik dar PLTMH maka aliran air untuk air bersih harus ditutup.

Pengrusakan hutan sebagai faktor penyebab berkurangnya sumber air telah dipahami oleh masyarakat desa. Untuk mengendalikan kerusakan hutan ini, masyarakat menginginkan ketegasan dari aparat bahwa terhadap masyarakat yang melakukan perusakan hutan perlu diberi sanksi. Namun masyarakat juga memaklumi bahwa dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagian masyarakat desanya, hutan di pandang sebagai sumber ekonomi.
Masyarakat mengakui bahwa umumnya himbauan agar masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga dan melestarikan hutan yang disampaikan oleh petugas dirasa tidak efektif, karena seringkali berbenturan dengan persoalan pemenuhan kebutuhan hidup. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, masyarakat berharap ada upaya pemberdayaan secara ekonomi agar masyarakat tidak lagi memiliki ketergantungan terhadap hutan. Hal ini tentu saja memerlukan persiapan yang baik mulai dari aturan main yang jelas, serta pelibatan dan pengawasan dari para pihak.
Demikianlah pandangan sebagian masyarakat di sekitar hutan, agar hutan yang mempunyai fungsi mengatur ketersediaan sumber daya air dapat terus dilestarikan.
Mari kita lestarikan hutan…
perlu kearifan semua pihak, agar alam tetap terjaga namun kebutuhan terpenuhi
Hukum memang hrs tegak dalam hal ini ya mas , jd ada efek jeranya
Setuju banget, kadang mereka ngak sadar apa yg mereka lakukan itu menghancurkan nasib anak cucu mereka 😦