Wisata alam merupakan salah satu jasa lingkungan yang dihasilkan oleh kawasan hutan, di mana pemanfaatannya dapat memberikan hasil yang signifikan bilamana mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat setempat, sekaligus menumbuhkan kesadaran para pihak untuk menjaga dan meningkatkan fungsi kawasan hutan.
Namun demikian, adanya kendala yang dihadapi dalam pengembangan wisata alam mengakibatkan kondisi yang diharapkan seperti di atas sulit untuk diwujudkan. Beberapa kendala meliputi keterbatasan sumber daya manusia. Keterbatasan dari sisi ini amat menentukan dalam menyiapkan obyek-obyek wisata yang ada, baik dari aspek jumlah, kualitas maupun kemampuannya. Hal ini mengingat objek wisata alam adalah jasa yang dikelola oleh manusia agar dapat dinikmati orang lain. Oleh karena itu, obyek wisata harus dipersiapkan agar dapat memuaskan wisatawan.
Layanan penting yang bila diabaikan juga akan menjadi kendala adalah akomodasi dan keamanan pengunjung. Akomodasi akan terkait dengan kenyamanan pengunjung dalam menikmati obyek wisata, untuk itu perlu dilakukan penyediaan dan pemeliharaan akomodasi yang dilakukan dengan baik. Sedangkan masalah keamanan, terkait keselamatan wisatawan baik karena kemungkinan terjadinya kecelakaan, keributan maupun pencurian. Kendala lain dalam pengembangan wisata alam adalah kurangnya informasi mengenai wisata alam yang diterima masyarakat. Untuk itu, upaya pemasaran obyek wisata alam perlu dilakukan secara gencar dan berkesinambungan melalui berbagai media.
Untuk mengatasi kendala di atas, maka penyelenggaraan wisata alam oleh pemerintah perlu mendapat dukungan dari masyarakat dan para pihak lainnya. Pelibatan ini tentunya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta dengan tetap memperhatikan kepentingan publik. Agar pelibatan masyarakat dan para pihak dalam pemanfaatan wisata alam berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran para pihak untuk menjaga dan meningkatkan fungsi kawasan hutan, beberapa aspek yang harus diperhatikan meliputi aspek hukum, aspek sosial dan aspek lingkungan.
Dari aspek hukum, pemanfaatan pariwisata alam harus dilakukan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya menumbuhkan kesadaran para pihak terhadap peraturan perundang-undangan juga perlu dilakukan, misalnya dengan pemilihan jenis jasa wisata alam yang lebih berorientasi kepada pendidikan bagi pengunjungnya, sehingga dapat memberikan edukasi dan tercipta ketaatan terhadap aturan serta tidak menjadi preseden buruk ke depannya.
Dari aspek sosial, pemanfaatan pariwisata alam harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pengusahaan pariwisata dilakukan dengan menghormati nilai-nilai sosial budaya dan tradisi masyarakat setempat. Pengembanganya harus didasarkan atas persetujuan masyarakat setempat melalui musyawarah. Memberdayakan dan mengoptimalkan partisipasi serta sekaligus memberikan kontribusi secara kontinyu terhadap masyarakat setempat.
Dari aspek lingkungan, pemanfaatan pariwisata alam harus dilakukan dengan kepedulian, komitmen dan tanggung jawab terhadap konservasi alam. Untuk itu, pemanfaatannya dilakukan dengan tidak mengubah fungsi kawasan, dan merusak bentang alam. Dilakukan di blok pemanfaatan. Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10% dari luas areal yang ditetapkan dalam izin. Kemudian, sarana wisata alam yang di bangun harus semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat.
seandainya ada penggerak yang benar-benar menfasilitasi hal tersebut, sehingga baik pengelola, pengunjung, serta masyarakat tidak merugi dan saling menguntungkan..
Pengelolaan wisata alam, harus tetap menjaga dan menghormati kearifan lokal….
bener sekali, kearifan lokal juga harus di hormati dan tetep di jaga sebagai warisan anak cucu kita nanti
Indonesia yang begitu kaya potensi wisata alamnya sdg menunggu tangan2 trampil dan pikiran kreatiff utk memanfaatkannya