Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Non Kehutanan

Sumber daya hutan memiliki dua peran utama, yang pertama peran hutan dalam pembangunan ekonomi terutama dalam menyediakan barang dan jasa, yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan perekonomian. Kedua adalah peran hutan dalam pelestarian lingkungan hidup dengan menjaga keseimbangan sistem tata air, tanah dan udara sebagai unsur utama daya dukung lingkungan dalam sistem penyangga kehidupan.

Upaya mewujudkan peran hutan dalam pembangunan ekonomi terutama dalam menyediakan barang dan jasa, dilakukan dengan merubah praktek-praktek pengelolaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumber daya hutan. Pemanfaatan ini dilakukan secara produktif, efisien dan optimal berdasarkan prinsip-prinsip kelestarian dan berkelanjutan.  

Pada saat ini, potensi sumber daya hutan selain kayu yang telah dimanfaatkan diantaranya hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan pemanfaatan jasa lingkungan. Pemanfaatan HHBK diantaranya dilakukan terhadap rotan, getah damar, getah pinus, daun nibong, madu dan lain-lain. Sedangkan pemanfaatan jasa lingkungan diantaranya dilakukan untuk wisata alam, pemanfaatan air dan aliran air, pemanfaatan penyimpanan karbon dan lain-lain.

Disamping untuk kegiatan kehutanan, sebagian kawasan hutan juga dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, dengan syarat tidak mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. Penggunaan kawasan hutan ini dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan oleh menteri yang membidangi kehutanan.

Lingkup kegiatan yang dapat diberikan izin pinjam pakai meliputi: (1) religi; (2) pertambangan; (3) instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan; (4) pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi; (5) jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; (6) sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah; (7) fasilitas umum; (8) industri terkait kehutanan; (9) pertahanan dan keamanan; dan (10) prasarana penunjang keselamatan umum atau penampungan sementara korban bencana alam.

Beberapa ketentuan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, diantaranya: (1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. (2) Penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. (2) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. (3) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. (4) Pemberian izin pinjam pakai untuk kepentingan pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan atas persetujuan DPR.

Seluruh pemanfaatan sumber daya hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan harus dilakukan melalui prosedur yang benar. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan hutan dari kerusakan. Mari kita lestarikan hutan.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.