Menyelaraskan Upaya Keanekaragaman Hayati

Sendi utama semua upaya melestarikan keanekaragaman hayati adalah keberadaan kawasan lindung yang dipelihara dan dikelola secara efektif. Namun masa depan kawasan lindung akan suram, kecuali jika pengelolaan kawasan lindung memperhitungkan kenyataan ekonomi dan sosial di kawasan sekitarnya.

Di Sulawesi Tengah, seperti halnya daerah lainnya di Indonesia, kenyataan ekonomi dan sosial ini adalah penduduk yang umumnya miskin di pedesaan dan hidup dekat dengan kawasan lindung. Kenyataan ekonomi dan sosial ini juga mencakup investasi yang didominasi dan bertumpu pada hasil-hasil sumber daya alam, seperti kayu, bahan tambang dan hasil hutan lainnya, serta kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya yang dekat dan kadang-kadang di dalam kawasan lindung. Beberapa pihak termasuk masyarakat setempat tidak akan bersedia menerima pendekatan yang memisahkan kawasan lindung dari kenyataan-kenyataan ekonomi dan sosial yang ada dan prioritas pembangunan daerah.

Keutuhan kawasan lindung tidak dapat dipertahankan tanpa menyediakan bagi penduduk setempat yang hidup bergantung langsung pada sumberdaya di daerah itu, sumberdaya pengganti dan peluang untuk mendapat penghasilan.

Dengan kenyataan di atas, maka upaya pelestarian keanekaragaman hayati dilakukan secara terpadu, dengan menyelaraskan pelestarian dengan kepentingan masyarakat setempat dan mendorong pembangunan sosial dan ekonomi berbagai masyarakat yang hidup dekat perbatasan kawasan lindung.  Beberapa asumsi dan ciri-ciri dari pendekatan ini adalah sebagai berikut:

1.    Pelestarian tidak akan berhasil bila tidak dikaitkan dengan peluang ekonomi dan peluang menanam modal untuk orang-orang yang mata pencahariannya mengancam keutuhan suatu kawasan lindung.

2.    Pendekatan harus meluruskan kebijakan tata guna tanah dan prakteknya. Dalam arti, batas kawasan harus diberi tanda yang jelas, dibentuk daerah penyangga, dan hak milik yang jelas dan tegas harus dijamin.

3.    Agar efektif, harus mengajak masyarakat setempat untuk bekerjasama. Setidak-tidaknya masyarakat memahami dan mendukung tujuan pelestarian keanekaragaman hayati dan menyetujui peluang-peluang ekonomi yang ditawarkan kepada mereka.

4.    Menuntut keahlian di atas keahlian yang perlu dimiliki seorang pengelola tradisional kawasan lindung. Ilmu pertanian, ekonomi, sosiologi, antropologi, hukum.

5.    Pengelolaan kawasan lindung tidak boleh berakhir di garis batas kawasan cadangan atau semata-mata terfokus pada pencegahan orang masuk. Lintas sektor dan lintas ilmu, menuntut mekanisme baru hubungan antar berbagai SKPD di berbagai sektor dapat lebih bekerja sama dan lalu-lintas bahan-bahan masukan dari perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya dapat berjalan lebih lancar.

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.