Pelaksanaan CITES di Indonesia

CITES merupakan satu-satunya perjanjian global dengan fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut. Misi dan tujuan konvensi ini adalah melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam.

Berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tumbuhan dan satwa liar dibagi menjadi dua kelompok, yaitu tumbuhan dan satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi. Sedangkan menurut CITES, penggolongannya dibagi berdasarkan appendix dan non appendix. Dalam hal ini, ada jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Indonesia namun tidak masuk appendix CITES dan ada pula yang jenis tidak dilindungi namun masuk dalam appendix CITES. Jenis TSL yang bisa diekspor (diperdagangkan) dari Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan adalah jenis yang tidak dilindungi dan bukan Appendix I CITES, atau jenis dilindungi tetapi hasil penangkaran generasi kedua dan seterusnya walaupun termasuk dalam Appendix I CITES. Aturan lain dalam pelaksanaan CITES yaitu PP No.13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru, PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, PP 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jenis Tumbuhan dan Satwa,SK Menhut no. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran TSL, Permenhut P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran TSL, Permenhut P.52/Menhut-II/2006 tentang Peragaan TSL dilindungi dan Permenhut P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi.

Dalam rangka melaksanakan kewajibannya, Indonesia telah menunjuk Managemen Authority dan Scientific Authority. Sesuai dengan PP no.8 Tahun 1999, Ps 66 : Departemen yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan ditetapkan sebagai otoritas Pengelola (Management Authority) dan LIPI ditetapkan sebagai otoritas keilmuan (scientific authority). Selanjutnya dalam KepMenhut No.104/Kpts-II/2003, Direktur Jenderal PHKA ditetapkan sebagai pelaksana otoritas pengelola (Management Authority) CITES di Indonesia dan dalam Keputusan Ketua LIPI no. 1973 tahun 2002, Pusat Penelitian Biologi ditetapkan sebagai Pelaksana Harian Otorita Keilmuan (Scientific Authority).

Kerjasama antar negara dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar merupakan suatu keuntungan bagi negara dengan sumberdaya alam hayati yang begitu besar seperti Indonesia. Manfaat yang dapat diambil misalnya Manfaat dari nilai spesies yang dikonservasi, kesempatan untuk melakukan intervensi dalam pengaturan peredaran TSL, meringankan biaya penegakan hukum, nilai yang terkait dengan kerjasama internasional/bantuan teknis dan finansial. Banyak usaha penyelundupan tumbuhan dan satwa lair dari Indonesia yang bisa digagalkan di negara tujuan karena adanya kerjasama ini sehingga kerugian Indonesia yang ditimbulkan karena perdagangan tumbuhan dan satwa liar illegal dapat semakin ditekan.

Dalam pelaksanaan konvensi CITES di Indonesia, ada beberapa kendala yang masih sangat sering dihadapi, yaitu wilayah Indonesia relatif luas dengan aksesibilitas yang rendah sehingga peredaran TSL lintas batas negara sulit dikontrol, dukungan para pihak dalam pelaksanaan CITES belum optimal, data potensi TSL sebagai basis NDF belum memadai, sehingga penetapan quota kurang efektif da masih banyaknya upaya penyelundupan TSL dengan berbagai modus operandi yang terus berlangsung. Dalam pelaksaan ketentuan CITES, Otorita CITES malakukan kerja sama dengan bea dan cukai, kepolisian, karantina, kejaksaan, pengadilan dan LSM serta pihak-pihak lain yang terkait.

CITES memuat tiga lampiran (appendix) yang menggolongkan keadaan tumbuhan dan satwa liar pada tingkatan yang terdiri dari :

1) Apendiks I CITES

Appendix I merupakan lampiran yang memuat daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial. Perdagangan spesimen dari spesies yang termasuk Appendix I yang ditangkap di alam bebas adalah ilegal dan hanya diizinkan hanya dalam keadaan luar biasa, misalnya untuk penelitian, dan penangkaran. Satwa dan tumbuhan yang termasuk dalam daftar Apendiks I, namun merupakan hasil penangkaran dianggap sebagai spesimen dari Apendiks II dengan beberapa persyaratan.

Di Indonesia, tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang masuk dalam Appendix I CITES mamalia 37 jenis, Aves 15 jenis, Reptil 9 jenis, Pisces 2 jenis, total 63 jenis satwa dan 23 jenis tumbuhan.

Jenis itu misalnya semua jenis penyu (Chelonia mydas/penyu hijau, Dermochelys coreacea/penyu belimbing, Lepidochelys olivacea/penyu lekang, Eretmochelys imbricata/penyu sisik, Carreta carreta/penyu tempayan, Natator depressa/penyu pipih), jalak bali (Leucopsar rothschildi), komodo (Varanus komodoensis), orang utan (Pongo pygmaeus), babirusa (Babyrousa babyrussa), harimau (Panthera tigris), beruang madu (Helarctos malayanus), badak jawa (Rhinoceros sondaicus), tuntong (Batagur baska), arwana kalimantan (Scleropages formosus) dan beberapa jenis yang lain.

2) Apendiks II CITES

Appendix IImerupakan lampiran yang memuat daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. Selain itu, Apendiks II juga berisi spesies yang terlihat mirip dan mudah keliru dengan spesies yang di daftar dalam Apendiks I.

Di Indonesia, yang termasuk dalam Appendix II yaitu mamalia 96 jenis, Aves 239 jenis, Reptil 27 jenis, Insekta 26 jenis, Bivalvia 7 jenis, Anthozoa 152 jenis, total 546 jenis satwa dan 1002 jenis tumbuhan (dan beberapa jenis yang masuk dalam CoP 13).

Satwa yang masuk dalam Appendix II misalnya trenggiling (Manis javanica), serigala (Cuon alpinus), merak hijau (Pavo muticus), gelatik (Padda oryzifora), beo (Gracula religiosa), beberapa jenis kura-kura (Coura spp, Clemys insclupta, Callagur borneoensis, Heosemys depressa, H. grandis, H. leytensis, H. spinosa, Hieremys annandalii, Amyda cartileginea), ular pitas (Pytas mucosus), beberapa ular kobra (Naja atra, N. Kaouthia, N. Naja, N. Sputatrix, Ophiophagus hannah), ular sanca batik (Python reticulatus), kerang raksasa (Tridacnidae spp), beberapa jenis koral, beberapa jenis anggrek (Orchidae) dan banyak lainnya.

3) Apendiks III CITES

Appendix IIImerupakan lampiran yang memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan memberikan pilihan (option) bagi negara-negara anggota CITES bila suatu saat akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Appendix II, bahkan mungkin ke Appendix I. Jumlah yang masuk dalam Appendix II sekitar 300 spesies. Spesies yang dimasukkan ke dalam Apendiks III adalah spesies yang dimasukkan ke dalam daftar setelah salah satu negara anggota meminta bantuan para pihak CITES dalam mengatur perdagangan suatu spesies. Di Indonesia saat ini tidak ada spesies yang masuk dalam Appendix III.

Satu respons untuk “Pelaksanaan CITES di Indonesia

Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.